
Namun, sebanyak 110 anak dari total 129 siswa itu harus membayar uang pembangunan ke komite dengan besaran bervariasi antara Rp 500 ribu hingga Rp 4 juta. Sementara 19 siswa lainnya mendapatkan jatah gratis karena berasal dari keluarga kurang beruntung.
Kepastian tersebut diperoleh setelah dalam pertemuan antara Disdik Batam yang diwakili oleh Kabid Dikmen, Andi Agung dengan Komite Sekolah dan orang tua murid, pada Jumat (27/7) kemarin disepakati bahwa uang pungutan yang sudah terlanjur diserahkan oleh 110 wali murid itu dibenarkan sebagai uang pembangunan. "Karena rapatnya dilakukan setelah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), maka Disdik membenarkan uang tersebut sebagai uang pembangunan," ujar Kabid Dikmen Disdik Batam, Andi Agung dalam sambutannya di hadapan komite dan wali murid di SMAN 4 Batam.
Lebih lanjut disampaikan Andi, jika pungutan tersebut dilakukan saat penerimaan siswa baru, tentu tidak dibenarkan. Namun karena rapatnya disepakati setelah PPDB berlalu, maka keberadaan sumbangan tersebut bisa dibenarkan karena peraturan perundangan membenarkan adanya partisipasi orang tua murid dalam membangun pendidikan.
Meski sebelumnya anggota Komite, Juanda menegaskan bahwa rapat Komite SMAN 4 memutuskan bahwa telah disepakati untuk mengembalikan uang dari 110 siswa, sekaligus menyatakan tidak bisa menerima 129 siswa yang memang tidak tertampung karena kuota kursi sudah tidak ada lagi.
"Komite telah menyepakati untuk mengembalikan uang dari orang tua murid, sekaligus mengembalikan siswa ke orang tua masing-masing," tegas Juanda.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Ketua Komite SMAN 4 Batam, Ashar bahwa kesepakatan untuk memungut uang dari orang tua murid, merupakan kesepakatan dari orang tua murid yang anaknya tidak tertampung. Uang tersebut nantinya akan digunakan untuk membangun dua lokal baru.
"Ini bukan keinginan kita, tapi sumbangan tersebut merupakan kesepakatan orang tua murid," ucap Ashar.
Juanda juga sangat menyesalkan pernyataan Muslim Bidin yang akan mengambil tindakan kepala sekolah karena dianggap melakukan pungutan liar.
"Dalam hal ini sebagai pengurus komite merasa kepala dinas kurang bijaksana apabila akan men-nonjob-kan kepala sekolah," tegasnya.
Komite sekolah, kata Juanda pada hari Jumat akan memanggil seluruh orang tua siswa yang di luar jalur 129 siswa tersebut untuk merapatkan pungutan uang pembangunan gedung tersebut.
"Apabila orang tua sepakat untuk mengembalikan maka uang tersebut akan dikembalikan," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala SMAN 4 Batam, Tapi Winanti mengatakan selaku orang yang bertanggung jawab, pihaknya mengikuti aturan dari Disdik Batam. Jika memang pungutan tersebut diharamkan, maka ia bersedia mengintruksikan agar komite segera mengembalikan Rp330.080.000 yang telah dipungut.
"Kami ini hanya pelaksana tugas, kalau memang tidak diperkenangkan, maka semua uang yang sudah kami kumpulkan untuk membangun ruang kelas baru, akan kami kembalikan," ungkapnya.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, secara tidak langsung juga mementahkan pernyataan Kepala Dinas Pendidikan, Muslim Bidin yang menyatakan secara tegas mengharamkan pungutan dalam PPDP dan mendesak agar uang pembangunan gedung di SMAN 4, Tiban Kampung segera dikembalikan. (ays)
Sumber: Haluan Kepri
komentar (0 komentar)
Posting Komentar